PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA SEBAGAI PENGINGKARAN TERHADAP
HAK ASASI MANUSIA
Mata Kuliah Hak Asasi Manusia dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Fira
Mubayyinah, S.HI., M.H
Disusun Oleh :
Saidatul
Aliyah C93214097
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Hak
Asasi Manusia
Hak
asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat
hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak
asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang, melekat
pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan
harkat dan martabat manusia.[1]
Bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hakkeadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh
karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya
manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat
perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.[2]
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”
1.2
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia sebagai Pengingkaran Terhadap Hak Asasi Manusia
Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu sendiri
adalah suatu perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara
baik disenngaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
menguangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok yang dijamin oleh HAM dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaan hukum yang adil dan benar. Berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU HAM).
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran HAM dan kejahatan itu sangatlah identik
dan selalu berkaitan. Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali
dikenal daam deklarasi antara Perancis, Inggris, dan Rusia pada tanggal 24 Mei
1915. Deklarasi pertama ini ditujukan untuk mengutuk tindakan Turki atas
kekejaman yang dilakukanya perang terhadap populasi Armenia di Turki.[3]
Oleh deklrasi tersebut pembantai terhadap populasi Armenia dikenal dengan
istilah crimes against civilization anh humanity.[4]
Black’s law dictionary mengartikan kejahatan terhadap kemanusiaan sabagai A
brutal crime that is not an isolated incident but that involves large and
sysetematic action, often cloaked with official author and the schoks the
conscience of humankind.[5]
Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa akal budi
dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan
yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan prilaku dalam
menjalani kehidupanya. Dengan akal budi dan nuraninya itu maka manusia memiliki
kebebbasan untuk memutuskan sendiri sendiri prilakunya atau perbuatanya. Untuk
mengimbangi kebebasan tersebut manusia mempunyai kemapuan bertanggung jawab
atas apa yang dilakukanya.
Pengaturan mengenai HAM dalam Undang Undang nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (UU HAM), belum mampu mengurangi
pelanggaran HAM yang bersifat vertical yakni pelanggara HAM yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum terhadap warga Negara maupun pelanggaran HAM yang bersifat
horizontal yakni pelaggaran HAM yang terjadi diantara warga Negara.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan
(respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan
(fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak
saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga
negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga
oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara
horizontal.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Hak asasi merupakan hak dasar
seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang, melekat pada diri manusia, bersifat
kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
3.2. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Garner, Brech of briant
A, diartiakan sebagai “A Violation or infraction of a law or obligation”
Bryan A Garner, Blac’s law dictionary, seventh edition west Group, 1999
Hiareii, Eddy O.S, pengadilan
atas beberapa kejahatan serius terhadap HAM. Jakarta, Erlangga,2010
Schabas, Wiliam A, Genocide
of internasional law, Cambridge University Press, 2000
TAP MPR NOMOR
XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
[1]
TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
[2]
Ibid
[3]
Dr. Eddy O.S. Hiareij, pengadilan atas beberapa kejahatan serius terhadap
HAM. (Jakarta, Erlangga,2010)hal 15
[4]
Wiliam A Schabas, 2000, Genocide of internasional law, Cambridge
University Press, hal 57
[5]
Brech of briant A. Garner diartiakan sebagai “A Violation or infraction of a
law or obligation”
Bryan A Garner, 1999, Blac’s law dictionary, seventh
edition west Group. Hal 378