Selasa, 22 Desember 2015

KRIMINOLOGI



RESUME PERTEMUAN 1
Mata Kuliah KRIMINOLOGI
LOGO UINSA
Dosen Pengampu:
Ahmad Fajruddin Fatwa
Disusun Oleh :
1.     Nur Isnaini                              (C93214080)
2.     Rochmala Zuwardiah              (C93214081)
3.     Achmad Faishol                      (C93214085)
4.     Saidatul Aliyah                       (C93214097)
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015

Pertanyaan :
1.      Carilah 2 definisi kriminologi!
2.      Apa ruang lingkup kriminologi?
3.      Apa tujuan mempelajari kriminologi?

Jawaban :
1. Definisi kriminologi
            Kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu. Sehingga dapat diartikan bahwa kriminologi adalah bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social.[1]
            Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertjuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan sesuals-luasnya (kriminologi teoritis atau murni).[2] Pakar kriminologi dari USA menggambarkan bahwa kriminologi adalah ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya (treathment). Menurutnya para pakar continental hanya mengartikan sebagai ilmu yang mencari sebab-sebab kejahatan (etiology of crime).
            Wilhem Sauer didalam bukunya kriminologi als reine und angewandte wissens chaft,1950. Menurut beliau, kriminologi adaalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya, sehingga objek penelitian kriminologi ada 2, yaitu : perbuatan individu (tat und fater) dan perbuatan kejahatan.[3]
            Kriminologi menurut Stephan Hurwitz dalam bukunya : Criminology, tahun 1952 (Profesor of Penal Law and Criminology dari University of Copenhagen ibukota Denmark). Beliau memandang Kriminologi sebagai bagian dari Criminal Science yang dengan penelitian empiric atau nyata berusaha memberi gambaran tentang factor-faktor kriminalitas. (Etiology of crime). Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global atau umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian luas dan beraneka ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja.[4]
2. Ruang Lingkup Kriminologi
            Ruang lingkup kriminologi : a) mempelajari segenap aspek yang menyangkut perumusan sosio-yuridik, b) mempelajari tentang proses-proses pembentukan hokum, pelanggaran hokum, serta reaksi social atas pelanggaran hokum termasuk kedalamnya reaksi social formal terhadap kejahatan yang diwujudkan dalam bentuk proses penegakan hokum terutama bekerjanya unsur-unsur sistem peradilan pidana.[5]
3. Tujuan Mempelajari Kriminologi
            Tujuan mempelajari kriminologi menurut Stephan Hurwits :[6]
a.       Untuk mengetahui atau mencari sebab-sebab kejadian dan gejala-gejala social
b.      Untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya
c.       Untukmemberikan petunjuk tentang tidak digunakannya pikiran-pikiran yang berdasarkan dogma namun berdasarkan fakta yang terjadi.
            Tujuan utama kriminologi ialah mengumpulkan bahan-bahan, menjelaskan dan menggolong-golongkannya (Criminography).[7]




[1] Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa.Kriminologi. (Jakarta: Rajawali Pers,2013) 9
[2] Mr. W. A. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)21
[3] Dr. Hendrojono, Kriminologi, (Surabaya, PT. Dieta Persada, 2005)9
[4] Stephan Hurwitz yang disadur oleh Ny. L. Moeljatno, S.H, Kriminologi, (Jakarta: Bina Aksara, 1986)3
[5] Mulyana, W.Kusumah. Kriminologi dan Masalah Kejahatan,(Bandung:ARMICO,1984)9
[6] W.A.Bonger diterjemahkan oleh th.kempe. Pengantar Tentang Kriminologi. (Jakarta: Pembangunan Ghalia Indonesia,1982)26
[7] Stephan Hurwitz yang disadur oleh Ny. L. Moeljatno, S.H, Kriminologi, (Jakarta: Bina Aksara, 1986)21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar