RESUME PERTEMUAN 1
Mata
Kuliah KRIMINOLOGI
LOGO UINSA
Dosen Pengampu:
Ahmad
Fajruddin Fatwa
Disusun Oleh :
1. Nur Isnaini (C93214080)
2. Rochmala Zuwardiah (C93214081)
3. Achmad Faishol (C93214085)
4. Saidatul Aliyah (C93214097)
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015
Pertanyaan :
1. Carilah
2 definisi kriminologi!
2. Apa
ruang lingkup kriminologi?
3. Apa
tujuan mempelajari kriminologi?
Jawaban :
1.
Definisi kriminologi
Kriminologi berasal dari kata crimen
yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu. Sehingga dapat
diartikan bahwa kriminologi adalah bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari
kejahatan sebagai gejala social.[1]
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang bertjuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan sesuals-luasnya (kriminologi
teoritis atau murni).[2]
Pakar kriminologi dari USA menggambarkan bahwa kriminologi adalah ilmu tentang
penjahat dan cara penanggulangannya (treathment). Menurutnya para pakar
continental hanya mengartikan sebagai ilmu yang mencari sebab-sebab kejahatan
(etiology of crime).
Wilhem Sauer didalam bukunya
kriminologi als reine und angewandte wissens chaft,1950. Menurut beliau,
kriminologi adaalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu
dan bangsa-bangsa yang berbudaya, sehingga objek penelitian kriminologi ada 2,
yaitu : perbuatan individu (tat und fater) dan perbuatan kejahatan.[3]
Kriminologi menurut Stephan Hurwitz
dalam bukunya : Criminology, tahun 1952 (Profesor of Penal Law and
Criminology dari University of Copenhagen ibukota Denmark). Beliau memandang
Kriminologi sebagai bagian dari Criminal Science yang dengan penelitian empiric
atau nyata berusaha memberi gambaran tentang factor-faktor kriminalitas.
(Etiology of crime). Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global atau
umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian luas dan beraneka
ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja.[4]
2.
Ruang Lingkup Kriminologi
Ruang lingkup kriminologi : a)
mempelajari segenap aspek yang menyangkut perumusan sosio-yuridik, b) mempelajari
tentang proses-proses pembentukan hokum, pelanggaran hokum, serta reaksi social
atas pelanggaran hokum termasuk kedalamnya reaksi social formal terhadap
kejahatan yang diwujudkan dalam bentuk proses penegakan hokum terutama
bekerjanya unsur-unsur sistem peradilan pidana.[5]
3.
Tujuan Mempelajari Kriminologi
Tujuan
mempelajari kriminologi menurut Stephan Hurwits :[6]
a. Untuk
mengetahui atau mencari sebab-sebab kejadian dan gejala-gejala social
b. Untuk
memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil
yang baik dan lebih-lebih menghindarinya
c. Untukmemberikan
petunjuk tentang tidak digunakannya pikiran-pikiran yang berdasarkan dogma
namun berdasarkan fakta yang terjadi.
Tujuan
utama kriminologi ialah mengumpulkan bahan-bahan, menjelaskan dan
menggolong-golongkannya (Criminography).[7]
[1]
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa.Kriminologi. (Jakarta: Rajawali
Pers,2013) 9
[2]
Mr. W. A. Bonger, Pengantar tentang Kriminologi, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1982)21
[3]
Dr. Hendrojono, Kriminologi, (Surabaya, PT. Dieta Persada, 2005)9
[4]
Stephan Hurwitz yang disadur oleh Ny. L. Moeljatno, S.H, Kriminologi,
(Jakarta: Bina Aksara, 1986)3
[5]
Mulyana, W.Kusumah. Kriminologi dan Masalah Kejahatan,(Bandung:ARMICO,1984)9
[6]
W.A.Bonger diterjemahkan oleh th.kempe. Pengantar Tentang Kriminologi.
(Jakarta: Pembangunan Ghalia Indonesia,1982)26
[7]
Stephan Hurwitz yang disadur oleh Ny. L. Moeljatno, S.H, Kriminologi,
(Jakarta: Bina Aksara, 1986)21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar