Selasa, 22 Desember 2015

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI PENGINGKARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA



PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI PENGINGKARAN TERHADAP
HAK ASASI MANUSIA
Mata Kuliah Hak Asasi Manusia dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Fira Mubayyinah, S.HI., M.H
Disusun Oleh :

 Saidatul  Aliyah             C93214097
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015

BAB II

PEMBAHASAN

1.1              Hak Asasi Manusia
            Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang, melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.[1]
            Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hakkeadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.[2]
            Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”




1.2              Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai Pengingkaran Terhadap Hak Asasi Manusia
Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu sendiri adalah suatu perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara baik disenngaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum menguangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh HAM dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaan hukum yang adil dan benar. Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU HAM).
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran HAM dan kejahatan itu sangatlah identik dan selalu berkaitan. Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali dikenal daam deklarasi antara Perancis, Inggris, dan Rusia pada tanggal 24 Mei 1915. Deklarasi pertama ini ditujukan untuk mengutuk tindakan Turki atas kekejaman yang dilakukanya perang terhadap populasi Armenia di Turki.[3] Oleh deklrasi tersebut pembantai terhadap populasi Armenia dikenal dengan istilah crimes against civilization anh humanity.[4] Black’s law dictionary mengartikan kejahatan terhadap kemanusiaan sabagai A brutal crime that is not an isolated incident but that involves large and sysetematic action, often cloaked with official author and the schoks the conscience of humankind.[5]
Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan prilaku dalam menjalani kehidupanya. Dengan akal budi dan nuraninya itu maka manusia memiliki kebebbasan untuk memutuskan sendiri sendiri prilakunya atau perbuatanya. Untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia mempunyai kemapuan bertanggung jawab atas apa yang dilakukanya.
Pengaturan mengenai HAM dalam Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (UU HAM), belum mampu mengurangi pelanggaran HAM yang bersifat vertical yakni pelanggara HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga Negara maupun pelanggaran HAM yang bersifat horizontal yakni pelaggaran HAM yang terjadi diantara warga Negara.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.






BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang, melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

3.2. Saran













DAFTAR PUSTAKA

Garner, Brech of briant A, diartiakan sebagai “A Violation or infraction of a law or obligation” Bryan A Garner, Blac’s law dictionary, seventh edition west Group, 1999
Hiareii, Eddy O.S, pengadilan atas beberapa kejahatan serius terhadap HAM. Jakarta, Erlangga,2010
Schabas, Wiliam A, Genocide of internasional law, Cambridge University Press, 2000
TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA



[1] TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
[2] Ibid
[3] Dr. Eddy O.S. Hiareij, pengadilan atas beberapa kejahatan serius terhadap HAM. (Jakarta, Erlangga,2010)hal 15
[4] Wiliam A Schabas, 2000, Genocide of internasional law, Cambridge University Press, hal 57
[5] Brech of briant A. Garner diartiakan sebagai “A Violation or infraction of a law or obligation”
Bryan A Garner, 1999, Blac’s law dictionary, seventh edition west Group. Hal 378
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar