Sabtu, 19 Desember 2015

Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia



ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu:
Irnawati, S.HI., M.H
Oleh :
Saidatul  Aliyah                                  C93214097
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, nikmat, serta hidayah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang berjudul  Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia” dengan lancar dan tepat waktu.
Shalawat serta salam tercurahkan kepada pemimpin agung , pahlawan revolusioner Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita keluar dari zaman Jahiliyah menuju zaman yang islamiyah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada bu Irnawati selaku dosen mata kuliah Hukum Tata Negara yang telah membimbing  kami, serta teman-teman yang telah bekerja keras menuangkan pikiran dan tenaga dalam proses penyusunan makalah ini.
Tiada satupun yang sempurna di dunia fana ini, penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan guna memperbaiki kesalahan serta meningkatkan kualitas pada penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi kita semua, amin.

                                             Surabaya, 10 Oktober 2015
                                                                  
                                                                       Penulis,







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................... ……….....................................i
DAFTAR ISI .......................................................................... ……………………………….ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………....1
B. Rumusan Masalah……………………………………………………………...1
C. Tujuan Penulisan…………………………………………………………….....1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Tata Negara…………………………………………………………....2
B. Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia……………………………………...3
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………………...8
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum yang menjadi disiplin ilmu tersendiri yang berkonsentrasi dalam ketatanegaraan dalam menjaga keteraturan hokum yang berjalan di suatu Negara.
      Pemikiran Negara hukum dimulai sejak Plato dengan konsepnya bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan-pengaturan (hukum) yang baik disebut dengan istilah nomoi, kemudian ide tentang pemikiran Negara hukum popular pada abad ke 17 sebagai akibat dari situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutism.
      Ada beberapa pembagian didalam asas-asas hukum tata Negara, yang meliputi : asas pembagian kekuasaan; asas Negara pancasila dipandang sebagai dasar Negara Indonesia, karena didalamnya mengandung 5 asas sebagai berikut : asas ketuhanan Yang Maha Esa, asas perikemanusiaan; asas kebangsaan; asas kedaulatan rakyat; dan asas keadiln sosial.
      Setelah kita tahu beberapa materi yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya, kini saatnya kami menyampaikan hasil kerja kami sebagai berikut : salah satu dalam pembahasan Hukum Tata Negara yang akan dibahas adalah Asas-asas Hukum Tata Negara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hukum Tata Negara?
2.      Apa asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Hukum Tata Negara
2.      Untuk mengetahui asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Tata Negara
      Istilah hukum tata Negara disebut juga Hukum Negara yang berarti HTN dalam arti luas. Penggunaan istilah hukum Negara dimaksudkan untuk membedakan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). HTN dalam arti luas atau hukum Negara termasuk didalamnya Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata pemerintahan (Administratief recht). Sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri, yaitu hukum tata Negara suatu Negara tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (HTN positif dari suatu Negara).[1]
      Hukum Negara menurut van Apeldoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sementara itu, dalam arti luas, staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi Negara. Hukum tata Negara menurut Mac-Iver adalah hukum yang mengatur Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law). [2]
      Secara hakiki, hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut Negara beserta seluk-beluk yang ada didalamnya. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur mekanisme pembentukan, fungsi dan wewenang dari alat-alat perlengkapan Negara serta hubungan antar alat-alat perlengkapan Negara tersebut.[3]


B.     Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia[4]
1.      Asas Negara Hukum
      Pemikiran Negara hujum dimulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan Negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hokum) yang baik yang disebut dengan istilah nomoi” konsep Negara hukum tersebut selanjutnya berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu sistem Eropa Kontinental dengan istilah Rechtstaat dan Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law.
      Konsep Negara hokum Eropa Kontinental Rechtstaat dipelopori oleh Immanue Kant dan Frederich Julius Stahl. Sedangkan konsep Negara hokum Anglo-Saxon Rule of Law dipelopori oleh A.V. Dicey (Inggris). Indonesia secara formal sudah sejak tahun 1945 (UUD NRI 1945 pra amandemen) mendeklarasikan diri sebagai Negara hokum terbukti dalam penjelasan UUD NRI 1945 pernah dinyatakan, “Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hokum dan bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep Negara hokum Indonesia dipertegas UUD NRI 1945 hasil amandemen dalam pasal 1 Ayat 3 yang menetapkan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
      Berdasarkan uraian konsep tentang Negara hukum tersebut ada dua dua substansi dasar, yaitu : 1) adanya paham kontitusi : memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas hukum dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka, dan 2) sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat : secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turutnserta memerintah (pemerintahan rakyat).
2.      Asas Pembagian Kekuasaan
Secara umum, suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan kedalam trichotomy” yang terdiri dari ekskutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politika. Asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah UUD NRI 1945 pra-amandemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagian kekuasaan.
Teori Ivor Jenning dapat dilihat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan prinsipil dalam fungsi-fungsi kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan itu kepada tiga bagian dan tidak dianut oleh UUD NRI 1945. UUD NRI 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dapat dipertahankan secara prinsipil. Dengan kata lain, UUD NRI 1945 hanya mengenal pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.
Adapun dalam pandangan Soepomo, bahwa UUD NRI 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagian kekuasaan. Walaupun dalam pembagian kekuasaan itu setiap lembaga Negara sudah mempunyai tugas tertentu, namun dalam sistem ini dimungkinkan adanya kerjasama antarlembaga Negara.
UUD NRI 1945 hasil amandemen menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga Negara sebagai berikut :
a.       Kekuasaan Eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
b.      Kekuasaan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c.       Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden dan wakil presiden
d.      Kekuasaan Kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
e.       Lembaga Negara Bantu, yaitu Komisi Yudisial (KY).

3.      Asas Negara Pancasila
      Pancasila sering disebut dengan falsafah Negara dan ideoloi. Negara. Namun, dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara, hal ini berarti setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara.
      Pancasila dipandang sebagai dasar Negara Indonesia karena didalamnya mengandung beberapa asas (lima asas) yaitu :
a)      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Realisasi dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tiga bidang ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain : dalam bidang eksekutif (dengan adanya Departemen Agama dan segala bagian yang mengatur segala soal yang menyangkut dengan agama di Indonesia), dalam bidang legislatif tercermin pelaksanaannya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, dalam bidang yudikatif tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
b)      Asas Perikemanusiaan
Asas perikemanusiaan adalah asas yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dll. Dari segi legislatif dapat dilihat dari lahirnya UU Perburuhan yang menghilangkan prinsip pengisapan manusia oleh manusia. Dalam bidang eksekutif terbentuknya Departemen Sosial yang menangani masalah-masalah kemanusiaan.

c)      Asas Kebangsaan
Dalam asas kebangsaan setiap warga mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Asas ini menunjukkan, bahwa Indonesia bebas untuk menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri, dan berdaulat yang berarti pulabahwa bangsa Indonesia tidak memperbolehkan adanya campur tangan (intervensi) dari bangsa lain dalam hal mengenai urusan dalam negeri. Asas kebangsaan tertuang pula dalam simbol atau lambang Negara RI, yaitu Garuda Pancasila (Pasal 36A), bendera Kebangsaan, yaitu Sang Saka Merah Putih (Pasal 35), bahasa persatuan “Bahasa Indonesia” (Pasal 36), lagu kebangsaan “Indonesia Raya” (Pasal 36B), dan lambang persatuan dan kesatuan “Bhinneka Tunggal Ika” (Pasal 36A). selain itu asas kebangsaan termuat dalam Pembukaan alenia pertama dan pasal-pasal UUD NRI  1945. Dibidang legislative asas ini terlihat dengan lahirnya UU Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) dan UU Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. Aplikasi asas kebangsaan dalam pengadilan berupa keputusan.
d)     Asas Kedaulatan Rakyat
Asa kedaulatan rakyat dalam bidang legislatif merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat ada wewenang yang dimiliki DPR. Sedangkan dalam Yudikatif terlihat bahwa hakim-hakim baru dapat diangkat setelah ada pengusulan dari Komisi Yudisial kepada anggota DPR untuk mendapat penetapan selanjutnya diangkat oleh Presiden. Asas kedaulatan rakyat menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat, yang pada akhirnya semua tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya.
e)      Asas Keadilan Sosial
Dalam bidang legislatif, asas keadilan sosial pelaksanaannya tertuang dalam rangka mewujudkan undang-undang tentang jaminan sosial. Dalam bidang yudikatif terlihat bahwa setiap keputusan hakim senantiasa berpedoman kepada keadilan sosial. Adapun dalam bentuk lembaga terlihat adanya lembaga Negara yang bergerak dibidang sosial yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam Negara.

































BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
        Secara hakiki, hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut Negara beserta seluk-beluk yang ada didalamnya. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur mekanisme pembentukan, fungsi dan wewenang dari alat-alat perlengkapan Negara serta hubungan antar alat-alat perlengkapan Negara tersebut.
Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia
a.       Asas Negara Hukum
         Pemikiran Negara hukum dimulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan Negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebut dengan istilah nomoi” konsep Negara hukum tersebut selanjutnya berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu sistem Eropa Kontinental dengan istilah Rechtstaat dan Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law.
b.      Asas Pembagian Kekuasaan
        Secara umum, suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan kedalam trichotomy” yang terdiri dari ekskutif, legislative, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politika. Asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah UUD NRI 1945 pra-amandemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagian kekuasaan.
c.       Asas Negara Pancasila
      Pancasila sering disebu dengan falsafah Negara dan ideology Negara. Namun, dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila dipandang sebagai dasar Negara Indonesia karena didalamnya mengandung beberapa asas (lima asas) yaitu :
a)      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Asas Perikemanusiaan
c)      Asas Kebangsaan
d)     Asas Kedaulatan Rakyat
e)      Asas Keadilan Sosial 

DAFTAR PUSTAKA

Assiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT    Rajagrafindo Persada, 2013
Handoyo, B. Hestu Cipto, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003
Tutik, Triwulan Tiitik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca          Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010



                [1] Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca  Amandemen UUD 1945, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010)21
                [2] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2013)22
                [3] B. hestu Cipto Handoyo, S.H, M.Hum, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003)19
                [4] Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010)21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar