ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata
Negara
Dosen
Pengampu:
Irnawati, S.HI., M.H
Oleh
:
Saidatul Aliyah C93214097
PROGRAM
STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
nikmat, serta hidayah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat menyelesaikan
tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang berjudul “Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia”
dengan lancar dan tepat waktu.
Shalawat serta salam tercurahkan kepada pemimpin agung , pahlawan
revolusioner Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita keluar dari
zaman Jahiliyah menuju zaman yang islamiyah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada bu Irnawati selaku dosen
mata kuliah Hukum Tata Negara yang telah membimbing kami, serta teman-teman yang telah bekerja
keras menuangkan pikiran dan tenaga dalam proses penyusunan makalah ini.
Tiada satupun yang sempurna di dunia fana ini, penyusun menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini sehingga kritik dan
saran dari pembaca sangat penulis harapkan guna memperbaiki kesalahan serta
meningkatkan kualitas pada penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat membawa berkah dan manfaat bagi kita semua, amin.
Surabaya, 10 Oktober 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................... ……….....................................i
DAFTAR ISI .......................................................................... ……………………………….ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………....1
B. Rumusan Masalah……………………………………………………………...1
C. Tujuan Penulisan…………………………………………………………….....1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Tata Negara…………………………………………………………....2
B.
Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia……………………………………...3
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………………...8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Tata
Negara merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum yang menjadi disiplin ilmu
tersendiri yang berkonsentrasi dalam ketatanegaraan dalam menjaga keteraturan
hokum yang berjalan di suatu Negara.
Pemikiran Negara hukum dimulai sejak Plato
dengan konsepnya bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan
pada pengaturan-pengaturan (hukum) yang baik disebut dengan istilah nomoi,
kemudian ide tentang pemikiran Negara hukum popular pada abad ke 17 sebagai akibat
dari situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutism.
Ada beberapa pembagian didalam asas-asas
hukum tata Negara, yang meliputi : asas pembagian kekuasaan; asas Negara
pancasila dipandang sebagai dasar Negara Indonesia, karena didalamnya mengandung
5 asas sebagai berikut : asas ketuhanan Yang Maha Esa, asas perikemanusiaan;
asas kebangsaan; asas kedaulatan rakyat; dan asas keadiln sosial.
Setelah kita tahu beberapa materi yang
telah dibahas pada pertemuan sebelumnya, kini saatnya kami menyampaikan hasil
kerja kami sebagai berikut : salah satu dalam pembahasan Hukum Tata Negara yang
akan dibahas adalah Asas-asas Hukum Tata Negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Hukum Tata Negara?
2.
Apa
asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Hukum Tata Negara
2.
Untuk
mengetahui asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Tata Negara
Istilah hukum tata Negara disebut juga Hukum Negara yang berarti
HTN dalam arti luas. Penggunaan istilah hukum Negara dimaksudkan untuk
membedakan arti HTN dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). HTN dalam
arti luas atau hukum Negara termasuk didalamnya Hukum Administrasi Negara (HAN)
atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata pemerintahan (Administratief
recht). Sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri, yaitu hukum
tata Negara suatu Negara tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (HTN positif
dari suatu Negara).[1]
Hukum Negara menurut van
Apeldoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sementara itu,
dalam arti luas, staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi
Negara. Hukum tata Negara menurut Mac-Iver adalah hukum yang mengatur
Negara, sedangkan hukum yang oleh Negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain
Negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law). [2]
Secara hakiki, hukum
tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut Negara
beserta seluk-beluk yang ada didalamnya. Berdasarkan pendapat-pendapat
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan
peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur mekanisme
pembentukan, fungsi dan wewenang dari alat-alat perlengkapan Negara serta
hubungan antar alat-alat perlengkapan Negara tersebut.[3]
B.
Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia[4]
1.
Asas Negara Hukum
Pemikiran Negara hujum
dimulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan Negara yang baik
adalah yang didasarkan pada pengaturan (hokum) yang baik yang disebut dengan
istilah nomoi” konsep Negara hukum tersebut selanjutnya berkembang dalam dua
sistem hukum, yaitu sistem Eropa Kontinental dengan istilah Rechtstaat dan
Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law.
Konsep Negara hokum
Eropa Kontinental Rechtstaat dipelopori oleh Immanue Kant dan Frederich Julius
Stahl. Sedangkan konsep Negara hokum Anglo-Saxon Rule of Law dipelopori oleh
A.V. Dicey (Inggris). Indonesia secara formal sudah sejak tahun 1945 (UUD NRI 1945
pra amandemen) mendeklarasikan diri sebagai Negara hokum terbukti dalam
penjelasan UUD NRI 1945 pernah dinyatakan, “Indonesia adalah Negara yang
berlandaskan hokum dan bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep
Negara hokum Indonesia dipertegas UUD NRI 1945 hasil amandemen dalam pasal 1
Ayat 3 yang menetapkan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Berdasarkan uraian
konsep tentang Negara hukum tersebut ada dua dua substansi dasar, yaitu : 1)
adanya paham kontitusi : memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas hukum
dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka, dan 2) sistem demokrasi
atau kedaulatan rakyat : secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat
yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turutnserta memerintah
(pemerintahan rakyat).
2.
Asas Pembagian Kekuasaan
Secara umum, suatu sistem kenegaraan
membagi kekuasaan pemerintahan kedalam “trichotomy” yang terdiri
dari ekskutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias
politika. Asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah UUD NRI 1945
pra-amandemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagian
kekuasaan.
Teori Ivor Jenning dapat dilihat
bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dalam arti pembagian kekuasaan
itu dipertahankan dengan prinsipil dalam fungsi-fungsi kenegaraan yang secara
karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan itu kepada tiga bagian dan tidak
dianut oleh UUD NRI 1945. UUD NRI 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam
arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dapat dipertahankan
secara prinsipil. Dengan kata lain, UUD NRI 1945 hanya mengenal pembagian
kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.
Adapun dalam pandangan Soepomo,
bahwa UUD NRI 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagian
kekuasaan. Walaupun dalam pembagian kekuasaan itu setiap lembaga Negara sudah
mempunyai tugas tertentu, namun dalam sistem ini dimungkinkan adanya kerjasama
antarlembaga Negara.
UUD NRI 1945 hasil amandemen
menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga Negara sebagai berikut :
a.
Kekuasaan
Eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
b.
Kekuasaan
legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden dan wakil presiden
d.
Kekuasaan
Kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
e.
Lembaga
Negara Bantu, yaitu Komisi Yudisial (KY).
3.
Asas Negara Pancasila
Pancasila sering disebut
dengan falsafah Negara dan ideoloi. Negara. Namun, dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila
sebagai dasar Negara, hal ini berarti setiap tindakan rakyat dan Negara
Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar
Negara.
Pancasila dipandang
sebagai dasar Negara Indonesia karena didalamnya mengandung beberapa asas (lima
asas) yaitu :
a)
Asas
Ketuhanan Yang Maha Esa
Realisasi dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tiga
bidang ketatanegaraan Republik Indonesia antara lain : dalam bidang eksekutif
(dengan adanya Departemen Agama dan segala bagian yang mengatur segala soal
yang menyangkut dengan agama di Indonesia), dalam bidang legislatif tercermin
pelaksanaannya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, dalam bidang
yudikatif tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah melalui UU No.
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
b)
Asas
Perikemanusiaan
Asas perikemanusiaan adalah asas yang mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga
mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial,
dll. Dari segi legislatif dapat dilihat dari lahirnya UU Perburuhan yang
menghilangkan prinsip pengisapan manusia oleh manusia. Dalam bidang eksekutif
terbentuknya Departemen Sosial yang menangani masalah-masalah kemanusiaan.
c)
Asas
Kebangsaan
Dalam asas kebangsaan setiap warga mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Asas ini menunjukkan, bahwa Indonesia bebas untuk
menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri,
dan berdaulat yang berarti pulabahwa bangsa Indonesia tidak memperbolehkan
adanya campur tangan (intervensi) dari bangsa lain dalam hal mengenai
urusan dalam negeri. Asas kebangsaan tertuang pula dalam simbol atau lambang
Negara RI, yaitu Garuda Pancasila (Pasal 36A), bendera Kebangsaan, yaitu Sang
Saka Merah Putih (Pasal 35), bahasa persatuan “Bahasa Indonesia” (Pasal 36),
lagu kebangsaan “Indonesia Raya” (Pasal 36B), dan lambang persatuan dan
kesatuan “Bhinneka Tunggal Ika” (Pasal 36A). selain itu asas kebangsaan termuat
dalam Pembukaan alenia pertama dan pasal-pasal UUD NRI 1945. Dibidang legislative asas ini terlihat
dengan lahirnya UU Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) dan UU Agraria (UU
No. 5 Tahun 1960) yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. Aplikasi
asas kebangsaan dalam pengadilan berupa keputusan.
d)
Asas
Kedaulatan Rakyat
Asa kedaulatan rakyat dalam bidang legislatif merupakan perwujudan
dari kedaulatan rakyat ada wewenang yang dimiliki DPR. Sedangkan dalam
Yudikatif terlihat bahwa hakim-hakim baru dapat diangkat setelah ada pengusulan
dari Komisi Yudisial kepada anggota DPR untuk mendapat penetapan selanjutnya
diangkat oleh Presiden. Asas kedaulatan rakyat menghendaki agar setiap tindakan
dari pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat, yang pada akhirnya semua
tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui
wakil-wakilnya.
e)
Asas
Keadilan Sosial
Dalam bidang legislatif, asas keadilan sosial pelaksanaannya tertuang
dalam rangka mewujudkan undang-undang tentang jaminan sosial. Dalam bidang
yudikatif terlihat bahwa setiap keputusan hakim senantiasa berpedoman kepada
keadilan sosial. Adapun dalam bentuk lembaga terlihat adanya lembaga Negara
yang bergerak dibidang sosial yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial
dalam Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
hakiki, hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan yang
disebut Negara beserta seluk-beluk yang ada didalamnya. Berdasarkan
pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara
adalah sekumpulan peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur
mekanisme pembentukan, fungsi dan wewenang dari alat-alat perlengkapan Negara
serta hubungan antar alat-alat perlengkapan Negara tersebut.
Asas-asas Hukum Tata Negara
Indonesia
a.
Asas
Negara Hukum
Pemikiran Negara
hukum dimulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan Negara yang
baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebut
dengan istilah nomoi” konsep Negara hukum tersebut selanjutnya
berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu sistem Eropa Kontinental dengan
istilah Rechtstaat dan Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law.
b.
Asas
Pembagian Kekuasaan
Secara
umum, suatu sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan kedalam “trichotomy”
yang terdiri dari ekskutif, legislative, dan yudikatif dan biasa disebut dengan
trias politika. Asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia adalah UUD NRI 1945
pra-amandemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagian
kekuasaan.
c.
Asas
Negara Pancasila
Pancasila sering disebu
dengan falsafah Negara dan ideology Negara. Namun, dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila dipandang sebagai dasar
Negara Indonesia karena didalamnya mengandung beberapa asas (lima asas) yaitu :
a)
Asas
Ketuhanan Yang Maha Esa
b)
Asas
Perikemanusiaan
c)
Asas
Kebangsaan
d)
Asas
Kedaulatan Rakyat
e)
Asas
Keadilan Sosial
DAFTAR
PUSTAKA
Assiddiqie, Jimly, Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2013
Handoyo, B. Hestu
Cipto, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
2003
Tutik, Triwulan Tiitik,
Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar